Jumat, 16 Januari 2009

PENERIMAAN CALON PRAJA IPDN


Memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri perihal Petunjuk Teknis Penerimaan Calon Praja STPDN, tentang Penerimaan Calon Praja STPDN dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Calon Praja STPDN dibuka tanggal sekitar pertengahan Juni.
2. Persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
a. Tinggi badan untuk putra minimal 160 cm dan untuk putri 155 cm.
b. Mengisi formulir Biodata Peserta (Formulir disediakan di kantor kepegawaian);
c. Photo copy STTB SMA / MA dan Photo copy NEM / Nilai ujian akhir nasional (NUAN) SMU / MA dengan nilai minimal rata-rata 6,00 (enam koma nol-nol) yang dilegalisir oleh,
b.1 Kepala Dinas Pendidikan Nasional Propinsi / Kabupaten / Kota bagi sekolah swasta;
b.2 Kepala Sekolah bagi Sekolah Negeri;
b.3 Kakandepag bagi Madrasah Aliyah (MA);
d. Usia setinggi-tingginya 21 tahun dan serendah-rendahnya 18 tahun per 1 Desember (tahun pada saat pendaftaran), sedangkan calon dari PNS usia setinggi-tingginya 24 tahun per 1 Desember (pada saat pendaftaran), (dibuktikan dengan akte kelahiran / surat kenal lahir);
e. Pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar dengan menghadap ke muka dan kelihatan telinga serta tidak memakai kaca mata.
f. Penduduk Indonesia dibuktikan dengan foto copy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
g. Surat lamaran menjadi CPNS yang ditulis di atas kertas bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri U.p. Kepala Biro Kepegawaian Departemen Dalam Negeri;
h. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Resort setempat berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan untuk persyaratan pengangkutan CPNS;
i. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah / Pukesmas / R.S Pemerintah dengan keperluan untuk persyaratan pengangkatan CPNS;
j. Surat keterangan belum pernah menikah dari kepala desa / kelurahan setempat;
k. Surat pernyataan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan yang dinyatakan secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp.6.000,-;
l. Surat izin orang tua untuk mengikuti pendidikan di STPDN kecuali bagi yang sudah berstatus PNS;
m. Daftar Riwayat Hidup beserta lampirannya sesuai dengan Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002, ditulis dengan huruf kapital / cetak dengan menggunakan tinta hitam dan ditandatangani yang bersangkutan;
n. Surat tanda pencari kerja atau Kartu Kuning / AK-1 yang dikeluarkan oleh Kantor Ketenagakerjaan setempat;
o. Surat pernyataan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia di atas kertas bermaterai Rp.6.000,-;

Keterangan :
- Untuk butir b s/d f masing-masing rangkap 3 dimasukkan kedalam map warna biru diserahkan ke Panitia Daerah Penerimaan Calon Praja STPDN.
- Untuk butir g s/d butir o dilengkapi bila peserta tes penerimaan Calon Praja STPDN telah lulus tes akademis.

sumber : http://www.bloggaul.com/kuliahgratis/readblog/62262/info-kuliah-gratis-ipdn

0 komentar: